Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani indrawati tak segan akan menindak tegas seluruh jajaran pegawai di Kementerian Keuangan, termasuk di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Isu LHKPN di Kementerian Keuangan mencuat setelah adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan. Masyarakat menilai kekayaan yang dimiliki RAT cukup fantastis.
Menkeu mengungkapkan, Kementerian Keuangan sendiri memiliki 78.640 pegawai. Dari jumlah tersebut terdapat 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan LHKPN ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Atas dasar itu, Menkeu menegaskan sebagaimana ketentuan undang-undang, para pejabat dan pegawai di Kemenkeu wajib melaporkan LHKPN. Dia juga mengimbau kepada jajaran terkait untuk melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap LHKPN para pegawai di Kemenkeu.
“Saya sampaikan bahwa seluruh jajaran kementerian keuangan pada level pejabat sesuai aturan Undang-undang wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara LHKPN dalam hal ini kemudian dilaporkan ke KPK,” kata Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan pun telah dan akan terus melakukan tindakan disiplin bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK.
“Mereka yang tidak melakukan pelaporan dilakukan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti apabila berisi atau menunjukkan suatu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai kementerian keuangan,” tegas Menkeu.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Di sisi lain, Sri Mulyani meminta kepada Inspektorat Jenderal agar benar-benar menunjukkan langkah yang kredibel dalam menganalisa dan melakukan tindakan, agar kewajaran dari harta kekayaan para pejabat serta Kementerian keuangan dapat dipastikan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan melakukan kerjasama dengan instansi terkait menyangkut monitoring, kepatuhan, dari seluruh pejabat dan pegawai kementerian keuangan termasuk DJP agar tidak hanya sekedar patuh secara formal, namun juga memberikan laporan yang sebenarnya dan kredibel.